oleh

Penangkapan Dua Warga Desa Penyang Murni Kasus Pidana

Memanen Sawit di Lahan Sengketa

SAMPIT – Sengketa antara Kelompok Tani (Poktan) Sahai Hapakat dan Koperasi Sejahtera Bersama di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang saling klaim atas lahan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) seluas 117 hektare (Ha) di luar Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini masih belum ada penyelesaiannya.

Areal sengketa tersebut, saat ini telah dimitrakan atas nama Koperasi Sejahtera Bersama milik kelompok Diaz Mantongka cs. Sedangkan kasus pidana yang dilakukan oleh oknum warga Desa Penyang, James Watt dan Dedi Susanto, yang memanen buah sawit di lahan bersengketa tersebut, masih diproses secara hukum di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Baryen : Penanganan Jalan dan Jembatan Rusak di Gumas Bertahap

Terkait perkara ini, Pemkab Kotim melalui Kabag Adpum, Diana Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap James Watt dan Dedi Susanto, adalah murni kasus kriminal. Lantaran sengaja memanen buah sawit di lahan yang bukan miliknya.

“Jika tidak merasa menanam, jangan memanen di lahan milik orang lain. Akibatnya harus berhadapan dengan hukum. Jadi, penangkapan terhadap dua warga Penyang itu, murni masuk ranah hukum. Biarkan berproses secara hukum positif,” ucap Diana kepada wartawan di Sampit, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga :  Pj Sekda Kalteng Pantau Vaksinasi di Kotim

Mengenai sengketa lahan itu, menurut Diana, berdasarkan hasil rapat tanggal 29 Januari 2020, kedua belah sepakat untuk sama-sama diproses secara hukum. Karena itu, para pihak terkait harus menghormati dan menghargai proses hukum yang masih berjalan.

Diungkapkan pula, sebelumnya pada Oktober 2019 lahan seluas 117 Ha tersebut diportal oleh kelompok Dinerson Landa cs. Namun kemudian Dinerson mengundurkan diri, karena ada pihak yang tidak mau bermitra dengan perusahaan. Kelompok itu menginginkan agar lahan seluas 117 Ha itu mau dikuasai dan dikelola sendiri. Sedangkan Dinerson Landa mau bermitra karena merasa tanaman sawit di lahan itu ditanam oleh pihak perusahaan. Bahkan lahannya sudah diganti rugi oleh perusahaan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gumas Harap Perangkat Daerah Kreatif Gali PAD

Menurut Diana, dalam hal ini Pemkab Kotim sudah berupaya melakukan mediasi. Sepengetahuannya, lahan itu seluas 48 Havadalah milik kelompok Dias Mantongka cs, dan sudah ada MoU dengan pihak perusahaan untuk kemitraan. Sedangkan selebihnya 69 Ha masih belum ada kemitraannya. Lahan seluas 69 Ha ini yang rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Desa Penyang untuk dimitrakan.

“Jangan ingin menguasai sepenuhnya sebanyak 117 hektar itu. Bahkan tidak mau bermitra dengan perusahaan,” tandas Diana Setiawan.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA