oleh

Pendamping Warga Lewu Taheta Pertanyakan Penyidik Mengambil Titik Koordinat

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Diduga menindaklanjuti laporan dari Mujianto terhadap Ketua Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta yang berada di Kelurahan Sabaru Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Daryana. Pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng menuju lokasi untuk mengambil titik koordinat dengan dibantu petugas pertanahan, Jumat (1/3/2024) lalu.

Daryana sendiri membantah penguasaan lahan yang dia lakukan secara melawan hukum. Dia menegaskan, surat tanah miliknya asli dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang sampai ke tingkat Kecamatan Sebangau.

“Surat tanah saya diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang, bagaimana bisa dibilang palsu,” terang Daryana di Palangka Raya, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga :  Eksportir Kayu Gaharu BAJ Minta Dukungan Pemda

Daryana menduga, pelaporan atas dirinya dan beberapa anggota Poktan Lewu Taheta merupakan rangkaian rencana pihak lain dengan tujuan menguasai lahan tersebut. Pasalnya ada poktan lain yang diduga mengklaim lahan seluas 180 hektar yang berada di Kelurahan Sabaru itu hak mereka.

Ketua Kalteng Watch, Satgas Anti Mafia Tanah sekaligus pendamping warga Lewu taheta, Men Gumpul menjelaskan, poktan yang berseteru dengan Lewu Taheta diduga adalah Poktan Jadi Makmur. Poktan tersebut mengklaim lahan masuk dalam kawasan Kelurahan Kalampangan dan hak mereka.

“Padahal sesuai pembagian wilayah administratif, sangat jelas lahan Lewu Taheta berada di Kelurahan Sabaru,” tegas Men Gumpul.

Baca Juga :  Mandau Bagian dari Kelengkapan Adat Dayak

Dia juga mengkritisi langkah penyidik yang kemudian turun ke lokasi untuk mengambil titik koordinat. Padahal yang dilaporkan adalah soal pemalsuan dokumen.

“Dokumen yang dituduh dipalsukan itu yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, apakah tanda tanganya asli atau tidak? Apa korelasinya dengan koordinat?” tanya Men Gumpul.

Upaya mengusik Poktan Lewu Taheta sudah terjadi berulang-ulang. Atas pelaporan ini, pihaknya juga sudah melapor balik Mujianto ke Polda Kalteng atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu. “Sudah kita laporkan balik,” Ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Apresiasi Pencanangan Lewu Isen Mulang Anti Narkoba

Terpisah, Mujianto, pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan atas Daryana telah berulang kali dihubungi. Namun dia tidak memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Daryana menceritakan, awalnya lahan yang mereka kelola adalah kawasan hutan. Hamparan lahan di wilayah itu sering terjadi kebakaran lahan hutan.

Kemudian pada 2018, dia dan ratusan anggota Poktan Lewu Taheta mulai mengelola lahan, membangun akses jalan. Kawasan tersebut kemudian menjadi salah satu sentra penghasil buah naga di Kota Palangka Raya.

Dengan produktifnya lahan tersebut, kemudian bermunculan lah upaya untuk menguasai lahan mereka.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA