oleh

Penderita Gangguan Jiwa Harus Dirawat dan Dijaga

PALANGKA RAYA – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu kategori dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Karena orang yang menderita gangguan jiwa, dipastikan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai, baik jasmani maupun rohaninya.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, penanganan terhadap ODGJ yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, sejauh ini hanya difokuskan pada rehabilitasi mental dan atau jiwa saja.

Baca Juga :  DPRD Katingan Sampaikan Hasil Reses

“Dinsos Palangka Raya telah melakukan penanganan terhadap ODGJ. Apabila masih memiliki keluarga, ODGJ tersebut kami serahkan kepada keluarganya untuk merawat dan menjaganya,” kata Fauliansyah kepada wartawan, kemarin.

Hal itu, supaya ODGJ tersebut mendapat kasih sayang dan bisa pulih kembali. Namun jika ada ODGI yang tidak memiliki keluarga, Dinsos tetap memberikan pelayanan, berupa pengobatan gratis dan penanganan lainnya.

Sebelumnya, seorang pria penderita gangguan jiwa membawa senjata tajam, berjalan-jalan mengelilingi komplek perumahan warga Jalan Paus lll Kota Palangka Raya. Tentu saja hal itu membuat warga setempat jadi heboh, dan segera menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga :  Rejikinoor Serahkan Raperda Multiyears Kepada Ketua DPRD

Pria itu diketahui pernah menjalani perawatan di RS Kalawa Atei. Namun karena ekonomi keluarganya kurang mampu untuk terus membayar biaya di rumah sakit, pria itu terpaksa dibawa pulang ke rumah.

“Pria itu memang sering jalan ke luar rumah. Jika penyakitnya kambuh, ia ngamuk dan bisa menyerang orang yang ada di sekitarnya,” ungkap salah seorang warga setempat.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Perayaan Natal PPNI

Karena itu, saat melihat pria itu berjalan-jalan sambil memegang pisau dan besi, warga sekitar takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sehingga warga segera melaporkan ke polisi.

Petugas Polsek Pahandut, begitu tiba di lokasi kejadian, berupaya membujuk pria tersebut. Lalu, menyerahkan kepada pihak keluarganya untuk dijaga, agar tidak meresahkan dan membahayakan masyarakat warga lainnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA