oleh

Penegak Hukum dan Pemkab Kotim Diminta Kembali Tertibkan Miras

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Mariani, meminta kepada pihak penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) illegal, karena sudah banyak meresahkan masyarakat setempat.

“Jangankan yang tidak mempunyai izin, yang punya izin pun harus diperiksa, karena ada aturan terkait kadar alkohol minuman yang boleh dijual di tempat tertentu. Apalagi kalau tidak mempunyai izin, jelas harus ditertibkan. Pasalnya baru-baru ini sudah ada korban akibat mabuk miras seorang anak muda terlihat kecelakaan tunggal di Baamang, artinya peredaran miras di Kota Sampit ini sudah kembali marak,” ujar Mariani di Sampit, Senin (14/10/2024).

Baca Juga :  A Billion Testimonies and More: Gerakan Global untuk Merayakan Dampak dari Rhapsody of Realities!

Peredaran miras secara ilegal, jelasnya, selain melanggar aturan dan tidak dikendalikan, dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda. Sudah sering terjadi tindak kriminal yang berawal dari pesta miras hingga kecelakaan di jalan raya. Kejadian itu tidak terlepas dari mudahnya warga mendapatkan minuman beralkohol yang memabukkan tersebut.

Baca Juga :  Penyebaran Tenaga Kesehatan Belum Merata

“Kita sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perda tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi,” jelas Mariani.

Diingatkan, perlu ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan perda yang sudah dibuat bersama tersebut. Apalagi peredaran miras yang tidak dikendalikan bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat. Perlu sinergitas semua pihak terkait untuk membantu penerapan perda tersebut, termasuk dalam hal peredaran miras illegal.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Dampingi Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi

“Tidak hanya Satpol PP, tetapi juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perizinan serta Kepolisian diharapkan membantu penertiban miras tersebut. Semua instansi terkait harus dilibatkan, agar penertibannya lebih mantap lagi,” tegas Mariani.

Penulis : Emi

Editor : Ardi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA