SAMPIT – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diusulkan eksekutif, ditargetkan selesai dalam sepekan. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim melakukan pembahasan dari siang hingga malam hari.
“Kami targetkan pembahasan raperda ini selesai dalam sepekan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, Raperda itu merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Rancangan ini sangat penting dibahas, agar pelaksanaan pilkades mendatang berjalan lebih baik lagi.
“Tadi malam kita sudah bahas tentang kelembagaan hingga bagaimana proses PAW kepala desa di Kotim,” jelasnya.
Dipaparkan Handoyo, berdasarkan hasil evaluasi, rancangan peraturan yang akan diubah adalah terkait syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan pengaturan penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa.
Sesuai Perda Kotim Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades, perubahan ini sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pilkades.
Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa. Perubahan juga terkait keputusan Pilkades antar waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi.
Selain itu juga, didasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pilkades di 168 desa di Kotim selama kurun waktu empat tahun terakhir, dari tahun 2017 sampai 2020 yang dibagi dalam tiga gelombang yakni gelombang pertama sebanyak 77 desa, gelombang kedua sebanyak 48 desa dan gelombang ketiga sebanyak 43 desa.
“Kalau sampai ke pengesahan, kami pastikan pada Desember 2020 nanti sudah disahkan dan bisa segera diundangkan serta diimplementasikan,” kata Handoyo.(red)