oleh

Pengurusan KIA di Disdukcapil Gumas Tanpa Dipungut Biaya

KUALA KURUN, Inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa dipungut biaya.

“Kepada seluruh orang tua dapat segera memperoleh dokumen pribadi anaknya, mulai dari lahir dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil tanpa dipungut biaya, baik secara sendiri ataupun kolektif,” ujar Kepala Disdukcapil Gumas Barthel di Kuala Kurun, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Pemda Gumas Diharap Perhatikan Sektor Kesehatan di Desa

Dikatakan Barthel, untuk menunjang percepatan ini, pihaknya sudah melakukan rapat dan perjanjian kerja sama dengan instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan dan UPT RSUD. Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan Akta Kelahiran mulai dari usia 0 hingga 18 Tahun.

Kemudian pelayanan kepemilikan akta ini terus dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan adminduk yang baik. Salah satunya dengan melakukan reformasi birokrasi agar melayani dengan cepat, mudah, dan transparan, ungkapnya.

Baca Juga :  Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kalteng Mencapai 4 Persen

Sedangkan tujuan rapat dan sosialisasi tersebut, tambah dia, untuk memberikan pelayanan yang baik, dalam bentuk percepatan hingga ke Puskesmas Kecamatan. Artinya setiap ada anak yang lahir melalui fasilitas kesehatan yang telah ditangani, untuk segera dilaporkan ke Disdukcapil setempat.

Selain di Disdukcapil setempat, pihaknya juga melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ini dengan cara jemput bola ke desa-desa. Selaku warga negara, kelahiran seorang anak harus tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres : Pembangunan Ruangan WBS dan Kasiwas untuk Mendukung Pembangunan Zona Integritas

“Pencatatan ini harus diarsipkan dalam lembaran yang dikenal dengan nama Akta Kelahiran. Para orang tua wajib membuat akta kelahiran bagi anak tersebut, khususnya mereka yang tinggal jauh dari perkotaan, mengingat akte kelahiran adalah dokumen awal masyarakat,” pintanya.(hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA