oleh

Pengusaha Galian C Harus Proaktif Urus Izin Usahanya

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Kotim memberikan pendampingan bagi pengusaha yang ingin mengurus izin usaha pertambangan galian C agar bisa cepat selesai tanpa hambatan. Begitu juga pihak pengusaha, harus aktif mengurus izin usahanya tersebut supaya ketika ada penertiban tidak berbenturan lagi dengan hukum.

“Kami di DPRD sudah hampir satu tahun mendorong agar pendampingan kepada pengusaha maupun sopir supaya bisa berusaha legal. Makanya kami mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan,” kata Riskon, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Lahan Eks Lokalisasi Pal 12 Perlu Kejelasan Status

Dia meminta pemerintah daerah (pemda) mendampingi pengusaha agar bisa lebih mudah mengurus perizinan galian C kepada pemerintah provinsi. Tujuannya agar jika ada kendala, maka pemda bisa memfasilitasi supaya pengurusan izin cepat selesai.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemda Tingkatkan Layanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Pemda dalam hal ini berkepentingan membantu pengusaha agar bisa berusaha secara legal. Namun, jika pasokan dan ketersediaan galian C berupa pasir dan tanah terhambat, maka akan berdampak terhadap pembangunan fisik program pemerintah dan juga masyarakat. Selain itu, jika usaha galian C di Kotim beroperasi legal, maka akan berdampak positif bagi daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Pemda Diminta Dukung Peningkatan Keterampilan Masyarakat

Politisi Golkar ini yakin pengusaha sangat ingin berusaha secara legal. Untuk itu, pemda perlu mendukung dengan memberi pendampingan.

“Begitu juga dengan pihak penegak hukum, diharapkan menjelaskan dan mendampingi. Sehingga tidak ada ketakutan dan pelanggaran aturan, karena ini menyangkut hajat orang banyak dan jalannya pembangunan,” kata Riskon. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA