SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati, meminta kepada para pengusaha galian C di Kotim supaya aktif mengurus izin usahanya. Apalagi saat ini kebijakan untuk perizinan galian C sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Jika masih ada galian C yang sampai saat ini tidak punya legalitas, agar segera mengurus perizinannya asalkan lahannya clear and clean. Misalnya tidak bersengketa, jauh dari permukiman warga dan tidak berada di kawasan hutan produksi. Bila lahannya belum clear dan clean, maka izinnya sulit dikeluarkan,” ujar Darmawati di Sampit, Kamis (20/4/2023).
Darmawati juga minta pihak pemerintah daerah untuk tidak mempersulit masyarakat yang datang mengurus izin usahanya bila lahannya memang tidak bermasalah dan layak untuk diterbitkan.
“Sekarang izin bisa diurus sistem online atau OSS, masyarakat bisa mengurusnya dengan mudah. Bila syaratnya lengkap pasti akan cepat diproses. Lalau masih kurang paham dengan sistem itu, bisa saja minta bantu kepada orang yang paham. Itukan sistem online bisa diakses di mana saja, karena memang teknologi kita sudah semakin modern. Tinggal pengusahanya saja lagi, jangan malas mengurus izin usahanya,” ujar Darmawati.
Lebih lanjut politisi Golkar ini mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus selektif dalam menerbitkan perizinan terutama status lahannya harus jelas, jangan sampai bermasalah atau bersengketa. Selain itu, sudah clear and clean supaya tidak berbuntut terhadap persoalan lain. Analisis dampak lingkungannya juga harus diperhatikan. (ya/red1)
Komentar