JAKARTA- Komite I DPD RI melihat bahwa penyederhaan birokrasi belum cukup efektif mengatasi persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia, meskipun penyederhanaan itu dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi pemerintahan.
Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Program RB khususnya terkait rencana penyederhanaan birokrasi, di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang saat membuka rapat tersebut mengungkapkan, berbagai upaya dan kebijakan telah dilaksanakan pemerintah dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dikatakan, penyederhanaan birokrasi yang digaungkan pemerintah, diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, meski banyak kendala dalam pelaksanaannya.
“Masih banyak kendala yang ditemui di daerah ketika kami reses, di antaranya penerapan sistem merit dan netralitas ASN. Namun jika penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level (Eselon I dan Eselon II), sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional, jika dengan itu mampu diwujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, maka akan kami dukung,” kata Teras Narang.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik, mengingatkan kepada KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal yang sederhana.
“Untuk itu, perlu pengawasan yang kuat, mengingat yang akan diubah merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia,” jelasnya.(red)
Komentar