Penyelesaian Sengketa dan Konflik Bidang Pertanahan Harus Dilakukan Secara Komprehensif

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi I juga Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan penyelesaian sengketa dan konflik bidang pertanahan harus dilakukan secara komprehensif.

Sengketa dan konflik bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering kali terjadi, sehingga perlu ada upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Demi Investasi Kalteng 2025

“Maka dari itu, perlu sebuah raperda inisiatif tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” ucapnya, Kamis (28/3/2024).

Perkembangan investasi yang ada di provinsi ini cukup pesat, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik apabila tidak diantisipasi dengan membentuk sebuah payung hukum tentang pertanahan.

Baca Juga :  Kewaspadaan dan Upaya Penanggulangan Karhutla Perlu Dimaksimalkan

“Kami sangat berharap persoalan sengketa dan konflik pertanahan bisa ditangani secara serius agar tidak menimbulkan konflik sosial dan ekonomi,” tuturnya.

Raperda tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan ini sangat penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadi sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Reses Serap Aspirasi Warga Desa Manyahi

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA