oleh

Perda Pencadangan Wilayah Pertanian Harus Dilaksanakan Secara Konsisten

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus menegaskan, pemerintah daerah harus konsisten dengan perda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan di wilayah Kotim. Hal ini seiring dari alih fungsi lahan yang belakangan ini makin massif terjadi.

“Harus ada  sikap tegas dari dari pemerintah kabupaten untuk tidak mengizinkan lagi, adanya alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Apapun alasannya, karena saya  melihat sendiri bahwa  kondisi lahan cadangan yang akan dijadikan pertanian ini sudah semakin sedikit,” kata Parimus, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Pelaksanaan Pasar Penyeimbang

Dia mengakui, pada masa reses DPRD Kotim, beberapa lalu, langsung bertemu dengan sejumlah kepala desa dan para petani. Sejumlah masalah yang terjadi di antaranya, lahan pertanian masuk dalam kawasan hutan. Selain itu juga ada yang sudah masuk dalam kawasan  perizinan perusahaan perkebunan  besar.

Diakuinya, ketika lahan itu masuk dalam kawasan hutan atau perizina perusahaan maka secara otomatis lahan itu tidak bisa dikelola, dan dibantu pemerintah kabupaten. Langkah pertama lahan yang masuk kawasan itu harus dilakukan pelepasan kawasan ataupun pinjam pakai  untuk lahan pertanian.

Baca Juga :  Kembangkan Pertanian Potensial

Karena itulah dia berharap agar ada kebijakan pemerintah pusat  membantu urusan kawasan itu. “Karena sektor pertanian inilah yang menjadi penyangga keutuhan NKRI. Saya sepakat urusan pangan dan pertanian ini memang harus diseriusi lebih serius lagi,” ucapnya.

Luas lahan eksisting pertanian atau sudah ada di Kotim yakni 19.479 hektar yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312,73 hektar diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di 10 kecamatan yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang.

Baca Juga :  Disbudpar Kalteng Gelar Rapat Persiapan FBIM Tahun 2024

Dengan begitu, jelas Parimus, setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan, sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA