SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Pengawasan itu tidak hanya pada bulan Suci Ramadan saja, melainkan harus tetap dilakukan secara berkala. Jangan sampai jual beli miras di Kotim bebas dilakukan.
“Kami mendorong agar ada kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak Bea Cukai untuk mengawasi peredaran miras di Kotim. Karena diduga ada peredaran miras ilegal yang tidak menggunakan cukai. Selain menimbulkan masalah sosial, miras juga menimbulkan kerugian negara dan daerah,” kata Abdul Kadir di Sampit, Rabu (12/4/2023).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim ini berharap ada pemeriksaan tempat-tempat yang menyediakan miras ilegal. Karena sangat disayangkan Kotim terlalu longgar dengan peredaran miras. Padahal sudah disiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Peredaran Miras sebagai payung hukumnya. Sehingga Pemda bisa menindak siapapun yang menyediakan dan mengedarkan miras tidak berizin.
”Sebenarnya tergantung niat kita mau ditegakkan atau tidak peraturan mengenai peredaran miras di Kotim ini. DPRD sudah siapkan Perda Pengendalian Miras, sekarang tinggal implementasinya di lapangan saja yang kami nanti,” tandasnya.
Abdul Kadir juga mendorong agar selama Bulan Ramadan ini tidak ada tempat hiburan malam (THM) yang melakukan aktivitas. Pengawasan di lapangan oleh pihak terkait harus senantiasa dilakukan secara berkala, khususnya tempat-tempat tersebut yang selama ini menjadi pusat THM.
“Sudah ada di edaran pemerintah daerah bahwa memang setiap bulan puasa agar tempat hiburan malam dengan bentuk apapun harus ditutup. Kalau masih ada yang buka, harus tindak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Abdul Kadir.(ya/red1)
Komentar