Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Harus Ditangani Pendamping Profesional

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekda Kalteng H Nuryakin melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi, menegaskan, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, harus mendapat penanganan dari pendamping profesional. Pasalnya korban kekerasan terhadap perempuan di berbagai wilayah di Indonesia khususnya, di Kalteng jumlahnya terus meningkat dan membutuhkan pelayanan.

“Untuk memenuhi kebutuhan sesuai hak-hak yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan, seperti hak untuk mendapatkan informasi, layanan pengaduan, pendampingan di semua tahap proses hukum, pelayanan kesehatan, konseling, perlindungan dalam rumah aman, dan pemberdayaan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, perlu adanya pengembangan dari bentuk layanan yang optimal,” ucap Suhaemi saat membuka Pelatihan Tenaga Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak se-Kalteng, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  Civitas Akademika UPR Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Menurutnya, penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebaiknya diikuti pola kerja kemitraan dan keterpaduan tindak yang kreatif, cerdas, dan jitu untuk meningkatkan produktivitas kerja petugas penyedia layanan atau tenaga pendamping.

“Petugas penyedia layanan atau tenaga pendamping harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya, sebagai upaya mempercepat pemulihan kesehatan dan mental korban pasca mengalami tindak kekerasan,” jelasnya.

Suhaemi mengharapkan, dengan adanya kegiatan itu akan ada peningkatan kapasitas SDM serta terjalinnya koordinasi antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan petugas penyedia layanan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan/atau UPTD PPPA di Kalteng.

Baca Juga :  IBI Gumas Diminta Berikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Tidak itu saja, para petugas penyedia layanan atau tenaga pendamping harus berusaha bagaimana menangani permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Karena ini menyangkut masalah psikologis, tidak hanya kekerasan fisik saja tetapi juga masalah kejiwaan, itu harus dilakukan oleh pendamping profesional agar korbannya merasa terlindungi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Linae Victoria Aden, menjelaskan, pihaknya sudah memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat melalui website yang ada, sehingga masyarakat lebih mudah untuk memberikan laporan pengaduan, baik kekerasan fisik maupun psikis.

Baca Juga :  Pembangunan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Kemudian edukasi dan promosi juga semakin gencar kita lakukan, sehingga apa yang selama ini disebut kekerasan itu ibarat fenomena gunung es muncul di atas kecil, tapi di bawahnya masih banyak. Itu pelan-pelan akan kita hancurkan gunung esnya, dan masyarakat sudah berani untuk menyampaikan,” imbuhnya.

“Saat ini di Kalteng sudah ada UPT PPA di 11 kabupaten dan kota, sedangkan yang tiga lainnya masih dalam proses. Menyembuhkan trauma itu tidak mudah, maka dibutuhkan pendamping profesional. Sebab penyembuhannya tergantung dari berat ringannya traumatik seseorang,” tutupnya. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA