Pergub No 4 Tahun 2021 Perlu Disosialisasikan

KUALA KURUN, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Pdt Rayaniatie Djangkan, menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.

“Pergub itu setelah saya baca sangat baik. Perlu disosialisasikan ke masyarakat Gunung Mas, agar masyarakat mengetahui, memahami dan mentaatinya,” kata Raya, Sabtu (29/5/2021) malam, melalui sambungan telepon.

Wakil rakyat dapil satu itu lebih lanjut membeberkan bahwa Pergub 4 Tahun 2021, merupakan pedoman dalam pembukaan dan pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berdasarkan kearifan lokal.

Menurut Rayaniatie, Pergub bertujuan mengatur cara pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun (membakar barang-barang yang tidak berguna lagi, seperti sampah dan daun-daun kering), dan/atau pembakaran terbatas dan terkendali, berdasarkan kearifan lokal, dan mencegah kebakaran di luar lahan yang sudah diberikan izin.

Baca Juga :  Payung Hukum BUMDes Angkutan Hasil PBS Dipertanyakan

Dalam Pergub juga disebutkan, setiap anggota MHA yang melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun dan/atau pembakaran terbatas dan terkendali, harus mendapatkan izin dari Kepala Desa (Kades). Izin dari Kades diberikan setelah ada rekomendasi dari Damang Kepala Adat sesuai dengan wilayah kewenangannya.

Sedangkan dalam hal melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun dan/atau pembakaran terbatas dan terkendali, diperlukan persyaratan dalam mengajukan perizinan, yakni pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.

Baca Juga :  Empat Orang Meninggal di Klaster Pasar Besar

Kemudian luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas. Setiap kepala keluarga maksimal satu hektare, dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan yang lainnya satu kilometer.

Selain itu, membuka lahan dengan cara membakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi dan atau tanaman semusim lainnya. Serta dilakukan pada musim kemarau dan memasuki awal musim penghujan, dengan memperhatikan tanda-tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakaran.

Baca Juga :  Dorong Pelaku Usaha Lakukan Sertifikasi Halal

Setiap pemilik lahan bertanggungjawab terhadap lahan yang dibakar, dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam. Selama kegiatan pembakaran terbatas dan terkendali dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat ke luar lahan.

“Setiap orang yang melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara memarun dan/atau pembakaran terbatas dan terkendali. Jika dilakukan tanpa izin sebagaimana Pergub 4 tahun 2021, dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang beraku. Sanksi dapat berupa sanksi adat, sesuai ketentuan adat yang berlaku,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA