oleh

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Perlu Direvisi

Oleh: Pardingotan Sihaloho *)

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua, sehingga perlu diganti.

Maka dari itu, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 15 dikatakan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan”. Sehingga banyak kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua. Karena dalam situasi pandemi, banyak kebutuhan mendesak dan perlu segera, sementara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum teruji efektivitasnya.

Baca Juga :  Pejabat Baru Diminta Segera Beradaptasi

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 dikatakan, “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.

Menurut saya, keputusan pemerintah ini sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena dalam masa pandemi Covid-19 sekarang banyak buruh yang di-PHK dengan alasan untuk memutus rantai Covid-19. Tentu banyak sekali keterbatasan termasuk melakukan aktivitas di luar ruangan untuk bekerja. Apalagi baru-baru ini ada jenis varian baru Covid-19 yaitu Omicron yang menyebabkan banyak daerah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sehingga banyak buruh yang tidak bisa bekerja. Jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terus dilakukan, maka tidak akan menyejahterakan masyarakat. Apabila pencairan JHT boleh dilakukan sebelum usia 56 tahun ketika terjadi PHK, tentu masyarakat bisa menggunakan JHT tersebut untuk kebutuhan hidupnya karena termasuk tabungan. Sebenarnya walaupun akan ada JKP, tapi tidak menjamin setiap pekerja yang tidak bekerja berturut-turut selama 2 tahun bisa mendapatkan JKP jika terkena PHK.

Baca Juga :  UPR Kembali Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2021

Jika seseorang di-PHK dan akan mendapatkan JHT pada usia 56 tahun dan belum mendapatkan pekerjaan serta tidak ada biaya sama sekali, maka akan memiliki banyak dampak buruknya, seperti di bidang kesehatan karena tidak dapat menjaga kesehatan akibat kurangnya biaya, di bidang ekonomi karena tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga terjadinya tindak kriminal untuk mendapatkan uang dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang perlu direvisi. (**)

Baca Juga :  Caleg Salihran Serap Aspirasi Warga Jalan Sumatra

 

*) Penulis: Pardingotan Sihaloho
NIM: 213020601127
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara,
Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA