PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, pada 11 April 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dinilai tidak sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, tetapi menjadi peluang bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatn Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway, Senin (13/6/2022), menuturkan, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022, lingkup kewenangan yang didelegasikan Pemerintah Pusat meliputi pemberian sertipikat standar dan izin. Selain itu, kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
“Satu sisi Perpres 55 Tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertipikat standar dan pemberian izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan, dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR,” ucapnya.
Dijelaskan, dengan Perpres dimaksud, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Di samping itu Vent tidak menampik, bahwa secara umum Perpres 55 Tahun 2022 tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah. Namun pada sisi lain, tentu Perpres tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta bantuan dan IPR. Sedangkan di daerah khususnya Kalteng, pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perizinan.
Kendati demikian, Perpres tersebut membuka peluang bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD. Peluang tersebut harus ditangkap optimal oleh daerah.
Lebih lanjut Vent menyebut, Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), secara lisan meminta masa transisi pasca berlakunya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 paling lama tiga bulan sejak diterbitkan. Dalam masa transisi tersebut, Dirjen Minerba akan menyampaikan Surat Edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Disampaikan juga selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba.
“Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP Operasi Produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis, serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha. Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang, dan Peraturan Gubernur tentang Harga Patokan Penjualan MBLB. Sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut,” pungkas Vent Christway mengakhiri. (ka/red2)
Komentar