oleh

Perusahaan Diminta Mengizinkan Karyawan Lokal Pulang saat Lebaran

SAMPIT, inikalteng.com – Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa libur Lebaran Idul Fitri 1442 hijriah dalam rangka pemberlakuan larangan mudik tahun 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 hijriah.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyatakan sangat mendukung adanya mudik lokal yang diajukan Pemkab Kotim kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Sehingga warga yang bekerja di perusahaan perkebunan dapat pulang khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan, Seruyan, Palangka Raya dan Kotim sendiri.

Baca Juga :  Hj Mariani : Tidak Ada Anak yang Putus Sekolah Akibat Faktor Ekonomi

“Kami juga sangat mendukung adanya mudik lokal, terutama bagi warga Kabupaten Kotim sendiri yang bekerja di perkebunan kelapa sawit. Karena kami mendapat keluhan bahwa pihak perusahaan tidak mengizinkan mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, Padahal sanak keluarganya ada di Sampit saja,” ucap Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Dia juga meminta agar pihak perusahaan dapat mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli Kabupaten Kotim untuk diperbolehkan pulang pada saat lebaran nanti. Selain itu, agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dibayar penuh. Apalagi ketentuan pemberian THR ini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Kotim akan Evaluasi Pemanfaatan Alat Berat yang Sudah Dianggarkan

“Ini merupakan amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itukan aset. Kita juga paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,” ucap Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, di mana buruh yang bekerja di atas satu tahun wajib dibayarkan THR-nya senilai satu bulan gaji. Sedangkan yang bekerja di bawah satu tahun, dihitung secara proporsional.

Baca Juga :  PBS di Kotim Diminta Segera Bayar BPHTB

“Dengan adanya aturan tersebut, kami meminta pihak perusahaan juga harus memberikan THR kepada karyawannya walaupun karyawan tersebut baru bekerja satu bulan lebih. Saat ini dunia usaha memang sedang terdampak Covid-19, tetapi hal itu jangan dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” imbuhnya. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA