KUALA KURUN, inikalteng.com – Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen peta proses bisnis menjadi bagian penting dalam mendefinisikan rangkaian untuk mencapai sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Gumas.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan PAN-RB RI Nomor 19 Tahun 2018. Efektifitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokarasi yang berbelit-belit,” kata Yansiterson di aula kantor Bappedalitbang setempat, Kemarin.
Ditambahkan Sekda, sosialisasi tentang peta proses bisnis sudah pernah dilakukan pada beberapa tempat, termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini dapat dijadikan acuan untuk menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas.
Menurut dia dokumen peta proses bisnis ini sangat penting untuk dimiliki. Salah satu rekomendasi perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Gumas 2020.
Selain itu, di setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu mendukung program oleh organisasi dalam mencapai visi misi Bupati dan wakil Bupati Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau
“Untuk menunjang program ini, tentunya saya akan menugaskan beberapa pejabat dan staf mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Yogyakarta agar kita bisa selangkah lebih maju dalam menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas,” ungkapnya.
Yansiterson berharap, keberhasilan dalam penyusunan peta proses bisnis ini menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan reformasi birokrasi. Disamping mempermudah untuk melihat kemungkinan potensi terjadinya masalah pada suatu proses.(hy/red)
Komentar