PH Sebut Kasus Imron Masuk Ranah Perdata

PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana melakukan, menyuruh, dan turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta tanah otentik yang telah disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana (STP). Sabri Noor Herman selaku Penasihat Hukum terdakwa

Bahtiar Rahman atau Imron (50) membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (24/8/2023).

Didampingi rekan sejawatnya Muhammad Rusmadi, serta Ibnu Saleh. Sabri mengatakan, JPU tidak memahami secara cermat mengenai perbuatan hukum yang terjadi dalam permasalahan yang dihadapi terdakwa Imron, karena ini masuk keperdataan bukan pidana.

“Kami menganggap JPU tidak mampu membedakan antara perbuatan pidana dan perbuatan perdata. Oleh karena itu, perlu kiranya kami uraikan terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi,” katanya.

Baca Juga :  Kebutuhan Komoditas Peternakan Meningkat, Pemprov Bangun Pabrik Pakan

Menurut Sabri, pada tanggal 14 Oktober 2019 telah terjadi kesepakatan sewa menyewa lahan antara terdakwa Imron selalu pemberi sewa dengan pelapor PT STP. Perjanjian sewa memuat syarat dan ketentuan jangka waktu sewa, termin pembayaran, penggunaan obyek sewa, kewajiban para pihak, pemutusan perjanjian dan sebagainya.

“Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan sebagaiamana diatur dalam perjanjian, seperti pembayaran uang sewa lahan yang diterima oleh Terdakwa secara riil selama ini hanya sebesar Rp300 yaitu untuk pembayaran tahun pertama dan kedua,” jelasnya.

Selanjutnya, pembayaran tahun ketiga sampai keenam sebesar Rp666 jutaan dilakukan setelah Terdakwa melakukan pengerukan yang harus dilakukan 60 hari setelah akta perjanjian ditanda tangani, ternyata malah PT STP sendiri melakukan pengurukan tanpa berkoordinasi dengan terdakwa.

Baca Juga :  Terjerat Perkara Narkotika, Oknum Polisi Dituntut 8 Bulan dan Minta Direhabilitasi

“Padahal tidak ada klausula dalam perjanjian bahwa pelapor yang melakukan pengurukan atau penimbunan dan uangnya diambil dari uang sewa itu sendiri,” jelasnya.

Sabri bilang, terdakwa Imron telah memberikan opsi penawaran untuk dijual kepada pelapor PT STP agar membeli objek sewa sebagai solusi tidak dipenuhinya prestasi pembayaran sewa, namun tawaran tersebut tidak ditanggapi atau ditolak.

Selain itu, berkaitan dengan permasalahan dalam perjanjian sewa tersebut, pada 17 Oktober 2022, terdakwa Imron telah mengajukan gugatan perdata kepada pelaporannya PT STP atas dasar wanprestasi dan penyalahgunaan keadaan serta permohonan pembatalan perjanjian sewa menyewa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Tuntutan Terduga Mafia Tanah di Jalan Hiu Putih Ditunda

“Dalam pokok perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan gugatan penggugat terdakwa dan menyatakan tergugat PT STP telah melakukan wanprestasi dan penyalahgunaan keadaan,” tambahnya.

Karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya kepada orang lain sebesar Rp700 juta, maka terdakwa menjual obyek tanah sewa tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto.

Rangkaian perbuatan terdakwa merupakan perbuatan membuat perjanjian Sewa menyewa tanah dan Perjanjian Jual Beli Tanah serta melakukan gugatan ke Pengadilan merupakan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.

“Kasus ini murni perbuatan keperdataan, bukan peristiwa pidana yaitu hubungan hukum yang terjadi adalah karena perjanjian sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata,” tandasnya.(ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA