oleh

Pilkades Serentak di Kotim Harus Tetap Dilaksanakan

SAMPIT, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak meskipun di tahun 2023 ini sudah memasuki tahun politik. Mengingat, di Kotim ada sekitar 77 desa yang pelaksanaan pilkadesnya pada sekitar tanggal 21 Oktober 2023.

Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi mengatakan, jika mengacu pelaksanaan pilkades yang prosesnya melalui pemungutan suara pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu, maka diharapkan agar pilkades serentak di Kotim tetap dilaksanakan. Hal ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang elaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga :  Dewan Minta Tingkatkan Berbagi Fasilitas Penting Wilayah Perdesaan

“Sangat jelas yang dimaksud dalam surat tersebut bahwa yang boleh dilakukan moratorium pilkades adalah apabila pelaksanaannya setelah 1 Nopember 2023,” ungkap Abadi di Sampit, Jumat (3/2/2023).

Dijelaskan, dalam surat Mendagri tersebut dipertegaskan bahwa Bupati dan Wali Kota yang akan menyelenggarakan pilkades dapat
dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.

Baca Juga :  Polres Seruyan Laksanakan Operasi Yustisi Malam Hari

“Karena itu, kami minta kepada Bupati Kotim untuk segera membentuk Panitia Pilkades Kabupaten. Mengingat anggaran untuk pilkades sudah tersedia dan telah disetujui DPRD agar pemungutan suara pada 77 desa di Kotim dapat dilaksanakan pada Oktober 2023 nanti. Sehingga tidak ada kesan bahwa Pemerintah Daerah Kotim melakukan moratorium di 77 desa dengan menunjuk Penjabat (Pj) Kades dari ASN di masing-masing desa untuk kepentingan pileg tahun 2024,” tutur Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA