PURUK CAHU, inikalteng.com – Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK RI melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B kantor Bupati Murung Raya (Mura) pada Kamis (18/7/2024)
Rakor dihadiriKoordinator Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK RI, Pj Bupati Mura Hermon, Pj Sekda Mura Rudie Roy, Asisten I Setda Mura, Serampang, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan lainnya.
“Saya ingin mengingatkan semua bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sering kita dengar dengan istilah extraordinary crime. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan musuh besar yang harus kita lawan,” kata Hermon.
Untuk mencegah terjadinya korupsi, Hermon mengingatkan beberapa hal yang paling penting dalam mengawali langkah kedepan untuk melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab adalah menentukan dan menetapkan tujuan. “Kita harus tahu ke mana arah tujuan kita, harus tahu apa yang ingin kita capai di tujuan,” ujarnya.
Pj Bupati Mura menegaskan, pencegahan merupakan salah satu dari trisula KPK, yang terdiri dari sula pendidikan, sula pencegahan dan sula penindakan.
“Kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, APIP berfungsi untuk memberikan keyakinan yang memadai, peringatan dini, serta memberikan pendampingan guna memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah khususnya di Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.
penulis : Nofri
editor : Adinata
Komentar