PURUK CAHU, inikalteng.com – Penjabat Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama Pj Sekretaris Daerah, Rudie Roy didampingi Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi kabupaten setempat melaksanakan rapat terkait penyelesaian trasnmigrasi di Kabupaten Mura di Aula Kantor Bupati Mura, Senin (22/7/2024).
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, seperti perwakilan KPHP, Badan Pertanahan Nasional, unsur Tripika, perwakilan m asyarakat Trans Bahitom serta seluruh sektor Pemerintah Keurahan/Desa, Kecamatan Murung, serta perwakilann Kepala Dinas, Badan, Satuan terkait.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Mura, Hermon menghimbau agar membentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaikan kendala transmigrasi di Trans Bahitom, legalitas serta mengidentifikasi sesuai klaster permasalahan.
“Terima kasih kesediaan seluruh tim jajaran mengangkat kembali hal ini. Kita lanjutkan sampai nanti ada penyelesaian-penyelesaian final yang dilakukan,” sebut Hermon.
Hermon mengatakan, warga trans datang bukan mereka yang mau (transmigrasi) tapi daerah yang mengundang mereka. Daerah yang menggundang lewat Kementerian Ketenagakerja dan transmigrasi,. Karena itu kewajiban daerah untuk bertanggung jawab dengan hak yang harus mereka dapat yaitu lahan pekarangan dan usaha.
Hermon menambahkan, Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2003 tentang percepatan reforma agraria adalah salah satu peluang untuk penyelesaiannya melalui tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH, program Tora dan pendaftaran pangan sistem lengkap atau PPSL.
“Salah satunya yang mungkin menjadi peluang menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk area kawasan transmigrasi yang di Kabupaten Murung Raya, sebagaimana disampaikan tim teknis dalam paparannya,” kata Hermon.
Penulis : Nofri
editor : Adinata
Komentar