oleh

Polisi Ringkus Dua Pembobol Sarang Walet

NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil meringkus dua orang pencuri sarang burung walet di Kabupaten Lamandau. Kedua pelaku yang ditangkap ini berinisial S (42) warga Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan M (29) warga Desa Benakitan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau.

Data yang berhasil dihimpun, S ditangkap pada Selasa (7/1/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Bungur Kelurahan Nanga Bulik. Sedangkan M diciduk pada malam harinya saat berada di Jalan Sudiro Nanga Bulik. Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya kabur. Sehingga polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

Baca Juga :  Fraksi PKB Menilai Kontribusi PBS di Kotim Masih Minim

Kapolres AKBP Titis Bangun HP mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang menjadi korban aksi pencurian sarang burung walet.

“Kita kemudian menurunkan anggota untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” kata Titis didampingi Kasat Reskrim IPTU M Far’ul Usaedi dan sejumlah perwira lainnya kepada wartawan di Nanga Bulik, Senin (13/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa kedua tersangka selalu mengincar bangunan sarang walet yang jauh dari pemukiman warga. Dalam beraksi, S berperan merusak gembok dan kunci pintu serta membobol dinding bangunan sarang walet. Sedangkan M, tugasnya mengawasi keadaan sekitar lokasi.

Baca Juga :  Infrastruktur Katingan Tengah - Bukit Raya Memprihatinkan

“Kedua tersangka ini merupakan komplotan pencuri yang sudah mahir atau bisa dikatakan spesialis. Dalam kurun waktu Agustus 2019 hingga Januari 2020, mereka sudah melakukan 14 kali aksi pencurian sarang walet,” jelas Titis.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lamandau, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU M Far’ul Usaedi mengatakan, 14 TKP yang berhasil disatroni kedua pelaku di antaranya berada di Desa Nanga Pamalontian, Desa Kujan, Desa Kinipan, Desa Bakonsu, Desa Liku, dan Desa Sekombulan.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Laksanakan Perda APBD 2023

“Karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki,” ujar Far’ul.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebatang besi ulir 14 inci sepanjang 34 cm, kayu ukuran 5×10 cm dengan panjang 4 meter, 40 sarang burung walet, satu unit sepeda motor, dan handphone.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA