Lima Tersangka Dihadirkan
MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba sebanyak 27,32 gram jenis sabu. Acara pemusnahan barbuk narkoba ini, menghadirkan lima tersangka narkoba, yang disaksikan Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Forkopimda Barut di halaman Polres setempat di Muara Teweh, Rabu (27/11/2019).
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari bulan Agustus sampai Oktober 2019. Dalam tiga bulan tersebut ada lima kasus narkoba, dengan barang bukti sebanyak 27,32 gram,” ungkap Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar SIK.
Barbuk yang dimusnahkan ini berasal dari para tersangka yakni Kaharudin sembilan paket sabu berat 6,55 gram, Kenny dan Erna 24 paket sabu seberat 6,33 gram, serta Norhidayah dan Rahmat sebanyak 32 paket sabu seberat 14,44 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini, bukan yang terakhir dilakukan. Karena Polres Barito Utara tetap akan menindak penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah ini,” tegas Dostan M Siregar.
Untuk diketahui, pada Senin, 25 November 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Barut berhasil menangkap seseorang bernama Tatang Deni Permana alias Tatang. Pria berusia 30 tahun ini, diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan, tak ditemukan barbuk.
Polisi kemudian menggiring Tatang ke rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh. Ketika digeledah, di rumah itu ditemukan alat hisap dan benda berbentuk kristal bening. Petugas juga menggeledah sebuah barak yang ditempati Tatang di Jalan Panti Ajar 1 RT 28 Muara Teweh. Di barak itu kembali ditemukan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dengan penemuan barbuk ini, tersangka Tatang tak bisa mengelak. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Barut untuk diproses secara hukum.(red)
Komentar