oleh

Polres Katingan Musnahkan 120,9 Gram Sabu

KASONGAN, inikalteng.com – Polres Katingan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, Kejaksaan Negeri Katingan dan Dinas Kesehatan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 120,9 gram.

Barang haram hasil sitaan dari dua pengedar barang haram tersebut, dimusnahkan dengan cara dicairkan dengan campuran disinfektan di halaman depan Mapolres Katingan, di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (7/4/2021) siang.

Baca Juga :  Panitia Pemilihan Rektor UPR Dipastikan Bekerja Tanpa Intervensi

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengungkapkan, sabu tersebut merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh jajaran Polres Katingan baru-baru ini.

“Dengan keberhasilan Polres Katingan mengungkap perkara narkotika ini dari sejumlah pengedar, kita menyelematkan banyak masyarakat Katingan dengan memutus peredarannya,” kata Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah kepada awak media.

Baca Juga :  Pengurus Baru DPC KNPI Barut Diminta Lebih Kreatif

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada personil yang berupaya keras mengungkap perkara peredaran narkotika.

“Kami berikan penghargaan kepada petugas Polres Katingan atas kerja kerasnya menangkap pengedar narkoba ini. Kami imbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengkonsumsi apalagi mengedarkan,” imbau Kapolres.

Baca Juga :  Tiga Tahun Aniaya Anak Tiri, Ibu Sambung Bersiap Jalani Hukuman

Sabu tersebut bersumber dari dua pengedar bernama Misnawati (35) warga Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 104,16 gram dan Budimansyah (42) warga Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan sebanyak 16,74 gram. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA