oleh

Polsek TSG Pulau Malan Gelar Perkara Penyelesaian Restoratif Justice

KASONGAN, inikalteng.com – Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan menggelar perkara penyelesaian dugaan tindak pidana penganiayaan dengan metode restoratif justice antara warga berinisial T dengan MS, Rabu (26/1/2022) di Aula Rupatama Polres Katingan.

Gelar perkara khusus dilakukan aparat sebagai upaya penyelesaian perkara dengan Ccra restorative justice berdasar Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Restorative Justice.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan, pada Senin (24/1/2022) Tim Penyidik Polsek setempat menerima Surat permohonan pencabutan laporan dari T dan MK serta surat permohonan dari kedua belah pihak dan menerima surat permohonan untuk dilaksanakan restoratif justice.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Diharapkan Lahir Pemimpin Terbaik

“Hasil penyelidikan, kita melakukan penghentian penyidikan dikarenakan perkara sudah memenuni syarat formil dan materil untuk dilakukan restorative justice. Saudara MK dan T kita keluarkan dari tahanan Polres Katingan karena proses penyidikannya telah kita hentikan,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Arie mengatakan, tidak semua perkara yang terjadi di masyarakat berujung bui. Ada permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan dengan metode keadilan restoratif.

Baca Juga :  Jembatan Sungai Taki Mendapat Penanganan Darurat

Kapolsek menegaskan, pihaknya selaku jajaran Polres Katingan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan upaya pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan untuk kepentingan korban dan pelaku. Dengan catatan, perkara yang terjadi tidak berorientasi pada pemidanaan.

Dengan kata lain, urai Kapolsek, perkara-perkara yang bisa dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif meliputi peristiwa yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Kemudian, lanjut Kapolsek, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanngadilan serta bukan tindak pidana terorisme, tindak Pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Baca Juga :  TPQ Masjid Quba Raih Banyak Penghargaan Saat Lomba Hari Santri

“Sudah banyak perkara yang berhasil kita lakukan keadilan restoratif, sehingga bisa selesai tanpa harus naik ke meja hijau pengadilan,” imbuh dia. Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menyelesaikan permasalahan, berpikir panjang sebelum mengambil sikap. Sehingga, tindakan-tindakan yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA