TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Dalam era demokrasi modern saat ini, transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintahan yang baik. Dalam mewujudkan transparansi tersebut, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peranan yang sangat penting. Di antaranya PPID bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik dan memastikan akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan tepercaya bagi masyarakat.
Sejalan dengan hak asasi manusia, hak memperoleh informasi dianggap sebagai hak fundamental setiap individu. “Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan negara yang baik. Dalam konteks ini, PPID menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan,” kata Wakil Bupati Barito Timur (Bartim) Habib Said Abdul Saleh dalam sambutannya pada Sosialisasi PPID di GPU Mantawara Tamiang Layang, Senin (5/6/2023).
Dijelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, PPID mengacu pada lima azas penting, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak. Azas transparansi mengharuskan PPID untuk menyediakan informasi publik secara jujur dan terbuka kepada masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Selanjutnya, akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam pengelolaan informasi publik. PPID harus bertanggung jawab dalam menjaga keabsahan dan keakuratan informasi yang disediakan. “Dengan adanya akuntabilitas, masyarakat dapat mempercayai informasi yang diberikan oleh pemerintah dan dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan,” katanya.
Azas kondisional menjelaskan bahwa PPID memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang berlaku. Beberapa informasi mungkin memiliki batasan tertentu karena alasan keamanan, privasi, atau pertimbangan lainnya. Namun, informasi yang tidak tergolong dalam kategori tersebut tetap harus disediakan secara transparan.
PPID juga harus menjalankan azas partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan informasi publik. Melalui partisipasi aktif masyarakat, pemerintah dapat memperoleh umpan balik yang berharga untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan publik.
Terakhir, kesamaan hak menjadi prinsip penting yang harus dijunjung tinggi oleh PPID. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik tanpa diskriminasi. PPID harus memastikan bahwa akses terhadap informasi tidak hanya terbatas pada sekelompok tertentu, tetapi merata bagi semua warga masyarakat.
“Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut, PPID mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan transparansi dalam pengelolaan informasi publik,” jelas Habib Said.
Melalui sosialisasi dan peningkatan pemahaman terhadap pentingnya transparansi, Habib Said mengharapkan para PPID dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mengelola informasi publik. Dengan adanya keterbukaan dan akses terhadap informasi publik yang transparan, maka masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mempengaruhi jalannya pemerintahan.(ae/red1)
Komentar