PPID Kalteng Berikan Informasi Penanganan Covid-19 Secara Berkelanjutan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sejak awal pandemic Covid-19 melanda Kalteng pada Februari 2020 lalu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalteng melakukan inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19.

Inovasi dimaksud, di antaranya pelayanan informasi terkait penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara berkelanjutan melalui situs https://corona.kalteng.go.id, media sosial facebook mmctv kalteng, dan dinkes kalteng, instagram diskominfosantikkalteng, serta melaksanakan Siaran Pers Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui akun resmi facebook mmctv kalteng serta pelayanan informasi lainnya lebih diarahkan melalui website sippid kalteng pada ppid.kalteng.go.id, walaupun untuk meja layanan informasi tetap disediakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Diminta Perhatikan Nelayan

“Manfaat dari inovasi bagi publik, di antaranya publik dapat mengetahui dan mengawasi apa yang menjadi rencana kerja, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, dan membantu bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan tugas akhir, terutama dalam penyediaan data dan informasi publik,” tutur Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo didampingi Plt Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi secara virtual, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi (KI) Pusat 2021, langsung dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :  Cegah Terorisme Melalui Moderasi Beragama

Sementara kolaborasi dalam proses penyediaan informasi publik, yakni secara berkesinambungan dan berkolaborasi dengan PPID Pelaksana lingkup Pemprov, selalu berusaha memenuhi seluruh informasi yang wajib untuk diumumkan dan disediakan badan publik sesuai standar layanan informasi publik, baik melalui surat edaran maupun melewati WhatsApp grup PPID.

Baca Juga :  Anggota DPRD Seruyan Minta SOPD Tunda Perjalanan Dinas Keluar Daerah

Sedangkan terkait dengan kolaborasi dalam proses pelayanan informasi publik, secara terintegrasi melayani permohonan informasi yang masuk melalui web PPID Kalteng, serta memonitor pelaksanaan tindaklanjutnya dan mendorong setiap badan publik lingkup Pemprov Kalteng untuk menyediakan desk layanan informasi publik pada unit kerja masing-masing.

“Terakhir, terkait kolaborasi dalam proses penyebarluasan informasi publik yakni melakukan sosialisasi secara bersama-sama tentang keterbukaan informasi publik melalui videotron milik Pemprov maupun melalui event-event tertentu, dan pameran pembangunan,” tutup Wagub Kalteng. (MMC Kalteng/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA