PURUK CAHU, inikalteng.com – Tim penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tepatnya PPID Utama Kabupaten Murung Raya (Raya), Rabu (31/8/2022).
Hadir secara langsung Ketua KI Provinsi Kalteng M Mukhlas Roziqin, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov Kalteng Erwindy dan jajaran staf KI Kalteng.
Kegiatan berlangsung di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Mura, jajaran KI Kalteng disambut oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Ferry Hardi, Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso yang juga selaku Kepala Diskominfo SP Mura, Sekretaris PPID Utama Mura Tenny Puspitasari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Mura serta jajarannya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Mura Ferry Hardi mewakili Bupati Mura dalam pengatarnya menyambut positif kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Kabupaten Mura sebutnya, mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng M Mukhlas Roziqin menjelaskan, kunjungan KI Prov Kalteng ini untuk visitasi dalam rangka Monev keterbukaan informasi Publik Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan juga beberapa Kabupaten/ Kota lainnya.
“Visitasi sekaligus monitoring dan verifikasi ada beberapa kategori penilaian yaitu penilaian SAQ, Penilaian kelembagaan PPID, penilaian informasi wajib berkala, sarana prasarana, komitmen Pemerintah Kabupaten Mura serta digitalisasi dan hal lainnya. Kita lakukan evaluasi mengenai hal-hal yang perlu menjadi perbaikan kedepannya di masing-masing badan Publik,” kata Roziqin.
Sementara, dalam paparan Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso menyampaikan, PPID Utama Mura sudah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik/ SKPD diantaranya SK PPID, SOP PPID, SK DIP (Daftar Informasi Publik), form permohonan informasi, form pengajuan keberatan, laporan akses informasi, informasi profil badan publik dan informasi program kegiatan dan kinerja badan publik.
“PPID Mura dalam pengembangan sistem layanan informasi sudah melengkapi akses layanan informasi publik (website), maklumat pelayanan, komitmen PPID Utama, menunjuk PPID Pelaksana, mengadakan rapat koordinasi dengan PPID Pelaksana, penyimpanan dokumen dalam bentuk manual dan digital. PPID Utama akan terus berbenah,” kata Bimo Santoso.
Usai paparan, tim penilai dari KI Kalteng didampingi jajaran PPID Utama Mura melakukan peninjauan, salah satunya melihat sarana dan prasaran PPID Utama di kantor Diskominfo SP Kab.Mura.
“PPID Utama Kab.Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” pungkas Ketua KI Kalteng. (dy/red4)
Komentar