oleh

PT AKPL Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal

Keruk Latrid dan Tanam Sawit Diduga Tanpa Kantongi Izin

SAMPIT – PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) group Sinar Mas diduga melakukan aktivitas pengerukan tanah latrid tanpa mengantongi Izin Galian C. Lokasi galiannya berada di daerah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim M Abadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT AKPL sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotim maupun undang-undang, dan berdampak merugikan daerah.

Dia menduga, Perkebunan Besar Swasta (PBS) itu belum memperoleh Hak Guna Usaha (HGU), serta menyalahi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga :  Call 112 Latih Kemampuan Tangani Laporan ODGJ

“Berdasarkan peta lampiran 6025 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017, di areal itu telah dilakukan pengerukan latrid. Di lokasi kebun PT AKPL, masih berstatus perizinan PT Gema Mina Kencana yang telah memperoleh IPPKH.

Sementara yang dimaksud dengan IPPKH, adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan,” jelas Abadi kepada wartawan di Sampit, Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga :  Optimisme Pasar Modal Indonesia Berkinerja Lebih Cerah di 2024

Abadi menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan dilihat pada pasal 4 di mana pengunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis. Sehingga bisa simpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Karena itu, saya meminta kepada penegak hukum agar bisa melakukan penindakan terhadap PBS yang terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengerukan latrid,” harapnya.

Baca Juga :  Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Gumas

Menurut dia, penindakan itu perlu dilakukan, agar masyarakat tidak beranggapan bahwa pihak PBS kebal hukum. Sedangkan kepada pihak pemerintah daerah (pemda), agar melakukan audit perizinan terhadap PT AKPL.

“Semua itu harus dilakukan, guna memastikan bahwa kegiatan investasi yang ada di Kotim berdampak positif kepada masyarakat,” katanya.

Abadi mengakui bahwa investasi sangat dibutuhkan dalam memajukan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, investasi dimaksud adalah yang legal bukan yang ilegal.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA