SAMPIT, inikalteng.com – Tuntutan warga agar pihak perusahaan besar swasta (PBS) membangun pol kemitraan (plasma) kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tuntutan kali ini dilakukan oleh warga Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santui, Kabupaten Kotim. Mereka menuntut realisasi plasma dari perkebunan kelapa sawit PT Buana Adhitama (BAT).
Hal ini langsung dimediasi oleh Pemkab Kotim, dan PT BAT diberi batas waktu hingga 6 Oktober 2022 mendatang untuk menjawab tuntutan warga tersebut. Jika tidak ada jawaban, maka ribuan warga akan turun melakukan aksi unjukrasa.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun menyatakan akan turut mendampingi masyarakat menuntut hak mereka kepada pihak perusahaan.
“Saya akan pimpin aksi jika plasma tidak diberikan. Jika aparat mau tangkap, silakan tangkap saya, dan saya akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Rimbun, jangan sampai perusahaan terus mencari-cari alasan untuk tidak memberikan plasma pada masyarakat. DPRD mendukung masyarakat untuk berjuang menuntut hak mereka, menekan dan memaksa perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. “Agar perusahaan dan pemerintah tahu bahwa masyarakat tidak lagi bisa berdiam diri. Mereka berhak menuntut, dan kita kawal untuk mendapat kesejahteraan mereka,” tandas Rimbun.
Rapat membahas tentang tuntutan hak plasma masyarakat kepada PT BAT di aula lantai II Kantor Sekretaris Daerah Pemkab Kotim ini juga dihadiri Asisten I Setda Kotim, Diana Setiawan dan mendukung masyarakat agar pihal PT BAT dapat memberikan kebun plasma seluas 20 persen dari HGU-nya. (ya/red1)
Komentar