PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Sebanyak 16 orang anggota Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Kalimantan Tengah diambil sumpah nya sebagai advokat oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya,Sujatmiko SH MH, Rabu (31/7/2024).
Presiden Permadin, Dr Mahdianur mengatakan, penyumpahan terhadap anggota Permadin berjalan lancar dan ada juga organisasi advokat lain ikut bergabung diambil sumpah nya.
“Angggota Permadin Kalteng yang sudah lulus PKPA sebanyak 50 orang, tetapi mereka masih dalam tahap magang dan kita tidak bisa daftarkan mereka untuk diamabila sumpahya karena usianya masih di bawah 25 tahun,” kata Mahdianur.
Mahdianur berharap, para advokat yang telah diambil sumpahnya agar menjadi advokat profesional, menjunjung tinggi kode etik dan marwah advokat.
“Dan juga janji yang diucapkan oleh peserta menjadi dasar dan barometer para advokat yang sudah disumpah, itu harapan kami agar dijalankan sebaik baik nya. Tentunya tidak terlepas dari pengawasan DPP Permadin Kalteng,” ucap nya.
Dewan pembina Permadin pusat, Fredy Rikaltra mengatakan, apa yang sudah terbentuk saat ini diharapkan akan berkembang dan lebih maju kedepan nya.
“Permadin itu akan membentuk dan mengembangkan advokat yang berintegritas dalam penegakan hukum kedepan dengan prisip integrated and dedecation itu visi misi kami,” ungkap Fredy.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya,Sigit menuturkan, bahwa terdapat 19 advokat yang diambil sumpah, 16 orang diantaranya dari Permadin. “Ada 19 orang yang diambil sumpah sebagai advokat,” ujarnya.
Ia menambahkan, usai melakukan penyumpahan selanjutnya dilakukan sosialisasi. Pasalnya persidangan kali ini secara elektronik, tujuannya mengurangi tatap muka supaya tidak terjadi KKN.
“Mengurangi tatap muka agar tidak terjadi KKN,” lanjutnya.
Harapannya supaya lebih banyak masyarakat bekerjasama dengan advokat supaya objektif. Karena dipengadilan ini dalam penegakan hukum bekerjasama dengan penegak hukum lainnya.
“Tetapi dengan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” harapannya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar