oleh

Pua Hardinata Berhasil Memenangkan Sengketa Tanah di Dua Lokasi

-Peristiwa-487 views

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Perjuangan untuk memiliki hak atas tanah di Jalan Yosudarso dan Matal yang dilakukan Margus Soekah dan Suhardy Monong Steapanus membuahkan hasil. Yang mana Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutus perkara keduanya dalam berkas terpisah sebagai penggugat merupakan pemilik sah tanah tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Pua Hardinata selaku kuasa hukum Margus Soekah dan Suhardy Monong Stepanus kepada para wartawan, di PN Palangka Raya, Selasa (16/5/2023) siang.

“Iya benar, sengketa tanah tersebut telah diputus. Sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti, kami adalah  pihak yang kuat atas kedua sengketa tanah tersebut sehingga memenangkan perkaranya,” kata Pua.

Dia menjelaskan, perkara perdata Nomor 84/Pdt.G/2022/PN.PLK antara Margus Soekah melawan tergugat I Irus dan tergugat II Cornelis D. Anton serta turut tergugat I Lurah Menteng dan turut tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya diputus pada 14 maret 2023 lalu.

Baca Juga :  Desa di Kotim Mulai Dilanda Banjir

Dalam amarnya, Hakim menyatakan, Margus Soekah yang berhak sebagai pemilik tanah seluas 800 M2 yang terletak di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan pusat kuliner atau di samping May Bank.

Hakim juga menyatakan tergugat I dan tergugat II, bersekongkol telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dan penggugat sah pemilik tanah.

Hal itu berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanggal 20 Maret 2013 dan Berita Acara  Pemeriksaan Tanah  Nomor: 140.594/264/KL.MTG/PEM tanggal 25 Maret 2013 yang diketahui  Ketua RT 04/RW IX Bannus Runting, SH dan Lurah Menteng Roly Irhamna, S.STP dengan Nomor Reg: 140.594/264/KL-MTG/PEM tanggal 29 Mei 2013 dan Camat Jekan Raya  Saipul, SPd, MSi Nomor: 594/138/1743/Pem tanggal 12 Juni 2013.

Baca Juga :  Satu Pasien Positif Korona Berstatus Pelajar

Kemudian surat kesepakatan tertanggal 10 November 2020 yang ditandatangani penggugat dan tergugat I adalah batal dan atau batal demi hukum.

Selanjutnya, Hakim menyatakan Surat Keputusan Walikotamadya Palangka Raya Nomor: 01.500/1/42 BPN.1992  tanggal 27 Agustus 1992 Nomor urut/Kav. 22 atas nama Paul K. Sawong lokasinya bukan berada di objek sengketa (Jalan Yos Sudarso) maupun surat hibah dari Paul K. Sawong kepada Yohanes Paul K. Sawong (Alm) tidak sah dan melawan hukum.

“Perintah pengadilan, para tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya serta membayar uang paksa sebesar Rp100 ribu untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan PN Palangka Raya dalam perkara ini kepada penggugat,” Ucap pengacara senior yang baru saja berhasil membebaskan Kepala Dinas, Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disdikpora Gumas dari segala dakwaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pembunuh Karyawan Indomaret Kapuas Berhasil Diringkus

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain sengketa tanah yang berlokasi di kawasan bisnis tersebut, Hakim PN Palangka Raya juga telah memutus sengketa tiga bidang tanah seluas kurang lebih 5 Ha di Jalan Matal Kelurahan Sabaru.

Perkara No.175 /Pdt.G/2022/PN.PLK antara Suhardy Monong Stepanus melawan Eliizer, Suyanto, Rusman, M. Anwar Huda dan Lurah Sabaru telah diputus PN Palangka Raya pada 10 Mei 2023 .

“Suhardy Monong Stepanus selaku penggugat berhasil memenangkannya,” pungkasnya. (ard/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA