Minta Edy Mulyadi Diproses Secara Hukum
TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Semua warga Dayak di Kalimantan merasa tersinggung dan sakit hati atas atas ucapan seorang pria bernama Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Menyikapi hal itu, ratusan massa organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat di Barito Timur (Bartim) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) menggelar aksi damai. Mereka secara bersamaan mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi, di Depan Gedung DPRD Bartim, Rabu (26/01/2022).
Ketua AMNBB Hengky A Gharu bersama ratusan massa yang datang ke DPRD Bartim itu, menyampaikan sikapnya, dan menuntut agar Edy Mulyadi diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Hengky A Garu dalam orasinya menyampaikan statement Edy Mulyadi Cs dinilai sangat menyakiti hati serta merendahkan harkat dan martabat karena telah menghina Pulau Kalimantan.
Dituturkan, sebagai masyarakat yang berada di Pulau Kalimantan terkhususnya warga Suku Dayak, AMNBB mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke Pulau Kalimantan tepatnya di Kabupaten Panajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dalam rangka terciptanya pemerataan pembangunan termasuk di Pulau Kalimantan.
“Kami dengan keras mengecam serta mengutuk keras pernyataan Edy Mulyadi Cs yang menghina tanah leluhur dan warga masyarakat Pulau Kalimantan dengan kata-kata yang tidak beradab, mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA,” ucapnya.
Selain itu, sambung Hengky, pihaknya juga menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menangkap dan memproses Edy Mulyadi cs karena telah melakukan tindak pidana penghinaan serta ujaran kebencian antar ras dan golongan.
Terkait klarifikasi yang disampaikan, Edy Mulyadi, menurut Hengky, pihaknya bisa menerima tetapi secara luas ucapan yang melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak harus tetap diproses secara hukum adat dan hukum positif berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam negara ini.
“Kami meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan Sidang Adat terhadap Edy Mulyadi Cs sebagai pelaku penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan pada umumnya serta masyarakat Dayak se-Kalimantan pada khususnya sesuai dengan adat Dayak yang berlaku,” kaya Hengky.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bartim, Nursulistio menyatakan menyambut baik aksi demo damai tersebut. Secara kelembagaan, DPRD Bartim sangat mendukung masyarakat dan pihaknya siap untuk mendorong serta mengawal proses tuntutan warga tersebut. (yr/red1)
Komentar