oleh

RSUD dr Murjani Sampit Dideadline Tujuh Hari

Status Rumah Sakit Rujukan Terancam Dicabut

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberi batas waktu (deadline) tujuh hari untuk menyediakan ruang isolasi bagi pasien suspect virus corona atau covid-19.

Deadline tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga saat ini RSUD Murjani Sampit belum menyediakan ruangan isolasi khusus. Sehingga salah seorang pasien suspect virus corona harus dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Diminta Segera Terapkan PSBB

“Saya beri batas waktu tujuh hari, terhitung dari hari ini (Rabu tanggal 18 Meret 2020). Kalau tidak siap, SK (penunjukan sebagai Rumah Sakit Rujukan Isolasi) kami cabut. Kita pindahkan ke rumah sakit lain. Ada konsekuensinya, bahkan tidak hanya rujukan isolasi, namun juga rujukan regional secara umum,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr Suyuti Syamsul, Kalteng di Palangka Raya, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga :  Polres Katingan Raih Penghargaan IKPA Terbaik Pertama dari KPPN

Ia menjelaskan, apabila penunjukan sebagai rumah sakit rujukan regional dicabut, tentu akan ada konsekuensinya. Salah satunya adalah soal pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya terus terang kaget, ternyata RSUD dr Murjani Sampit belum menyediakan ruang isolasi. Tadi saya sudah telepon, menanyakan perihal tersebut dan meminta segera disiapkan ruang isolasi,” ungkap Suyuti. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA