Dua Napi Diamankan
SAMPIT – Belum genap satu bulan, setelah satu orang narapidana (napi) kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam kamar tahanan Blok B Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini kejadian serupa kembali terungkap.
Rabu (11/3/2020), dua tahanan dibekuk petugas Lapas, karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika di dalam sel tahanan. Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut
Informasi yang didapat inikalteng.com, kedua pelaku yang diamankan ini adalah Saipul Rahman (43) dan Susanty (22). Modus kedua pelaku tercium petugas saat memasok barang haram itu ke dalam Lapas. Narkotika jenis sabu tersebut, diselipkan ke dalam botol minuman.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
“Ya betul, dua orang tahanan yang kedapatan memasok sabu ke dalam Lapas, sudah kami amankan dan sudah diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Mereka berdua kedapatan mencoba memasok narkoba ke dalam Lapas,” jelas Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Suprianto, saat dikonfirmasi via telepon selular.
Dikatakan, Saipul Rahman dan Susanty telah menjalani diproses lanjutan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2020, seorang tahanan kasus narkoba bernama Agus Eko Purnomo (28) diamankan, karena kedapatan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dalam Lapas Sampit. Dari tangan pelaku, didapati tujuh paket sabu dengan seberat 0,32 gram.(red)