Saiful-Firdaus Raih Suara Terbanyak di Pilbup Katingan 2024

KASONGAN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Saiful-Firdaus, meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Kasongan, Rabu (4/12/2024).

Pasangan Saiful-Firdaus memperoleh 29.522 suara, unggul 820 suara dari pasangan nomor urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie, yang meraih 28.702 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Suhaemi-Nikodemus, mengumpulkan 20.792 suara.

Baca Juga :  Lurah Panarung Perkuat Sinergi dengan Para Tokoh untuk Wujudkan Lingkungan Aman dan Harmonis

Secara rinci, Saiful-Firdaus unggul di Kecamatan Katingan Hilir sebanyak 7.754 suara, Pulau Malan sebanyak 2.489 suara, Katingan Hulu sebanyak 1.766 suara, dan Bukit Raya sebanyak 920 suara, serta Mendawai sebanyak 1.094 suara.

Sementara itu, Sakariyas-Endang Susilawatie memimpin di Kecamatan Petak Malai dengan peroleh 708 suara, Katingan Kuala sebanyak 4.492 suara, Marikit sebanyak 1.922 suara, dan Sanaman Mantikei sebanyak 2.336 suara.

Baca Juga :  Tiga Paslon Pilkada Katingan Akur Dalam Debat Publik Pertama

Pasangan Suhaemi-Nikodemus mencatat perolehan suara tertinggi di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak 3.067 suara dan Tasik Payawan sebanyak 1.838 suara.

Di Kecamatan Katingan Tengah, terjadi hasil imbang antara Sakariyas-Endang Susilawatie dan Suhaemi-Nikodemus, masing-masing memperoleh 4.270 suara.

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menyatakan bahwa hasil rapat pleno telah menetapkan pasangan nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak.

“Kami telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara yang dimulai sejak pagi dan ditetapkan pada pukul 16.44 WIB. Prosesnya berjalan lancar tanpa kendala, dan tidak ada pihak yang mempermasalahkan hasil ini,” ujar Wahyuni.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kuburan Lintas Agama Bakal Berimbas Ke Pembangunan Mall di Sampit

Ia menegaskan bahwa rapat pleno tersebut merupakan penetapan hasil perolehan suara, bukan penetapan pasangan terpilih atau pemenang Pilkada.

“Jika ada pasangan calon yang keberatan, mekanismenya adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkas Wahyuni.

 

Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA