Legislator Kotim: Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Siswa, Mahasiswa dan Anak Pesantren
SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Suprianto, menilai perlunya dilakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran terkait ketentuan khusus perjalanan orang masuk ke wilayah hukum Provinsi Kalteng.
Alasannya, dari beberapa poin yang sudah ditentukan dan tuangkan di dalam SE itu, belum ada perlakuan khusus bagi warga masyarakat yang dalam kategori kurang mampu (miskin), dan juga perlakuan khusus terhadap para pelajar dan mahasiswa atau anak pesantren yang saat ini menimba ilmu di luar Provinsi Kalteng.
“Kami sudah mempelajari surat edaran tersebut, dan kami meminta agar dievaluasi terutama bagi masyarakat yang kurang mampu yang mungkin bekerja di luar daerah kita dan juga bagi para pelajar serta mahasiswa dan anak pesantren yang menimba ilmu di luar Provinsi Kalimantan Tengah ini. Apalagi ini moment libur, tentunya mereka juga ingin pulang ke kampung halaman untuk bertemu orang tuanya. Kalau mesti harus menanggung biaya RT-PCR dan lainnya, itu kami rasa sangat kurang tepat,” ungkap Suprianto saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).
Menurut Legislator PKS ini, ada ribuan pelajar dan mahasiswa asal Kalteng yang saat bersekolah dan kuliah di Pulau Jawa dan lainnya. Mereka ingin pulang ke kampung halaman untuk menikmati masa-masa liburan, berkumpul dan bersilahturahmi dengan keluarganya di daerah ini.
“Dengan ribuan mahasiswa yang nantinya jika pulang kampung lalu tes RT-PCR, terlalu berat beban mereka dan orangtuanya. Kenapa tidak dibiayai oleh daerah, toh bisa saja minta bantu biayanya dari provinsi. Kalau untuk pencegahan penyebaran Covid-19, kami rasa sudah dilakukan dengan antigen, vaksin, dan penerapan protokol kesehatan selama ini. Itu sudah termasuk mengurangi dan mengendalikan penyebarannya. Kami minta dievaluasi dan berikan perlakuan khusus kepada mahasiswa dan pelajar asal Kalteng yang memang tidak mampu,” ucapnya.
Meskipun demikian, Suprianto mengaku tetap mendukung SE Gubernur Kalteng tersebut untuk segera diberlakukan. Hanya saja, harus ada upaya dalam meringankan beban warga miskin, dan juga mahasiswa serta pelajar. Karena tidak dimuat dan dijabarkan secara keseluruhan untuk umum di dalam SE Gubernur Kalteng nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tersebut.
“Kami tentu sangat mendukung upaya ini, namun kami juga berharap jangan sampai mengesampingkan kepentingan masyarakat miskin, dan para pelajar serta mahasiswa, yang statusnya saat ini bekerja ataupun menimba ilmu di luar provinsi kita ini. Kami meminta agar ada perlakukan khusus akan hal itu,” kata Suprianto. (ya/red)
Komentar