PALANGKA RAYA – Sejumlah warga yang sedang berada di Terminal dan Pasar Oatanak, Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), terjaring Operasi Yustisi Protokol Covid-19, yang digelar Polsek Kahayan Hilir, Polres pulpis, Rabu (16/9/2020).
Alhasil, sejumlah warga tersebut dijatuhi sanksi sosial berupa push up dihadapan Kapolres Pulpis AKBP Yuniar A beserta PJU Polres Pulpis, Kasatgas Covid-19 yang juga kepala BPBD Kabupaten Pulpis Salahudin, Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, anggota Koramil 1011-15 Kahayan Hilir, dan Sat Pol PP Pulpis.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tidak hanya itu, tim juga telah mengingatkan dan mendisiplikan masyarakat tentang pentingnya 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan), karena pandemi Covid-19 saat ini masih belum berakhir.
“Saat operasi tersebut, kami telah menemukan beberapa warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. Sebagai peringatan, maka kami berikan sanksi sosial berupa push up kepada pelanggar,” tutup Widodo. (nyoman/red)
Komentar