oleh

Sepakat THM di Palangka Raya Wajib Pasang Barcode PeduliLindungi

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota setempat, untuk menyediakan barcode atau scan QR code aplikasi PeduliLindungi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, menyambut baik dan setuju satgas Covid-19 menerapkan dan mewajibkan aturan tersebut kepada pengelola tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Ini Calon Penantang Petahana di Pilgub Kalteng

Dengan penerapan barcode tersebut dapat memudahkan mendeteksi riwayat perjalanan dan status vaksinasi seseorang. “Iya, pelaku usaha wajib membantu pemerintah dalam menekan angka kasus Covid-19,”ucap Ridha, Minggu (20/2/2022).

Menurut legislator muda Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, bila melihat ketentuan selama ini, maka pemerintah jauh sebelumnya sudah memberlakukan aturan bagi pusat-pusat keramaian, dimana harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.

Baca Juga :  Gubernur dan Ketua TP PKK Kalteng Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Masyarakat

“Langkah tepat bila pelaku THM menerapkan barcode tersebut. Guna menjalankan aturan itu, pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan tim satgas,”ujar Ridha.

Sebelumnya Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, saat ini ada kelonggaran khusus untuk aktivitas usaha, dimana diizinkan sampai jam 12 malam. Ini bentuk relaksasi dari wali kota sebagai penyesuaian PPKM Level 3.

Baca Juga :  Penerimaan Mahasiswa Baru UPR Dilakukan Secara Transparan

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022.

“Dalam edaran juga menegaskan setiap perkantoran, mall, pasar, kafe, maupun usaha lainnya, harus mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan sesuai PPKM level 3,” tegasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA