SERUYAN RAYA – Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya menetapkan 10 poin protokol sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di wilayah setempat.
Ada 10 poin protokol dimaksud yakni, pertama semua pejabat pemerintah, yang melintasi Posko Covid-19 wajib mengikut pemeriksaan oleh petugas Posko tim Covid 19, kedua anggota DPRD dan unsur pimpinan DPRD jika ingin bepergian ke wilayah luar Kabupaten Seruyan wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua DPRD Seruyan.
Ketiga ASN, tenaga honorer/kontrak/GTT/PTT, serta instansi vertikal jika mau bepergian ke luar Kabupaten Seruyan wajib mendapat izin tertulis dari Bupati Seruyan. Keempat, bagi warga Seruyan yang akan bepergian kekawasan zona merah (tanpa membawa surat rekomendasi posko asal) akan diinstruksikan mengurungkan niatnya meneruskan perjalanan dan kembali.
Kelima, bagi warga Kabupaten Seruyan yang ingin melakukan perjalanan ke ibukota Kabupaten di Kuala Pembuang, petugas akan mengarahkan untuk melintas di pintu masuk PT Mustika Sembuluh KM 62 dengan dibekali surat izin jalan.
Keenam bagi warga Kabupaten Seruyan yang baru kembali atau berkunjung dari zona merah akan ditetapkan statusnya sebagai PP/ODP dan berlaku untuk isolasi/karantina mandiri yang dipantau oleh RT, RW, desa, dan petugas medis.
Ketujuh, pedagang keliling dari luar Kabupaten Seruyan dilarang masuk kewilayah hukum
Kabupaten Seruyan. Delapan, semua kendaraan roda 2,roda 3, roda 4, atau 6, dan semua warga masyarakat yang memasuki Wilayah hukum Kabupaten Seruyan wajib mematuhi prosedur pemeriksaan.
Kesembilan, kendaraan angkutan barang yang akan melakukan aktivitas bongkar muat baranng dari wilayah zona merah, petugas tidak akan memperkenankan untuk bertahan /menginap di wilayah administrasi hukum Kabupaten Seruyan (bongkar muat dan langsung kembali).
Terakhir unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, Ketua Pengadilan Agama agar menunjukan surat izin tertulis dari pimpinan masing-masing posko jika bepergian dari Wilayah Kabupaten Seruyan.
Camat Seruyan Raya Robi Kurniawan berharap, masyarakat jangan risih bila dilakukan pemeriksaan di Posko Covid-19 di kilometer 62 Kecamatan Seruyan Raya. Hal itu untuk memastikan agar masyarakat di Kabupaten Seruyan dapat terhindari dari penyebaran virus korona.
“Saya juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah, menghindari kerumunan dan selalu mencuci tangan mengunakan sabun di air mengalir,” kata Robi Kurniawan, Jumat (10/4/2020).
Tidak hanya itu, ia berharap agar virus korona ini segera berakhir, sehingga aktivitas masyarakat kembali seperti semula. (red)