Setiap Orang Berhak Atas Jaminan Sosial

DPD RI Gelar Seminar Uji Sahih RUU Kesejahteraan Sosial di Rektorat UPR

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi menegaskan, dalam konstitusi kita disebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dan memberdayakan masyarakat yang lemah, serta tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan.

“Karena itu, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Ketidakpastian hukum dalam  pemenuhan kesejahteraan sosial dapat menimbulkan kemiskinan struktural, kondisi disharmoni, serta tindak kejahatan yang memicu terjadinya disintegrasi sosial,” kata Andrie.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Hadiri Kegiatan Persiapan KKN Kebangsaan

Hal itu diungkapkan Andrie Elia dalam Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Kesejahteraan Sosial oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang digelar di Aula Rahan Rektorat UPR di Palangka Raya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga :  Prof Salampak Resmi Dilantik sebagai Rektor UPR 2022-2026
Rektor UPR Dr Andrie Elia berfoto bersama jajaran Komite III DPD RI usai menyambut kedatangan para Senator tersebut di Rektorat UPR.

Karenanya, melalui upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, baik yang dilakukan pemerintah maupun dunia usaha dalam bentuk pelayanan sosial menjadi sebuah fokus dalam menata sistem kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Untuk itu, Rektor UPR mengajak semua pihak untuk memberikan pemikiran yang konstruktif dan bersinergi dalam mendukung tugas mulia DPD RI. Salah satunya adalah mengajukan Rancangan UU Perubahan tentang Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga :  Wabup Lamandau Serahkan DIPA 2020

Dalam seminar ini, hadir Komite III DPD RI Prof Dr Hj Sylviana Murni beserta delapan orang anggota. Selain itu, hadir pula semua Wakil Rektor UPR, Dekan, Dosen, mahasiswa dan alumni UPR.

Pelaksanaan seminar ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua pihak terkait, baik narasumber, tamu dan undangan, serta panitia dan lainnya, sebelum memasuki ruang seminar diharuskan mengikuti tes swab antigen oleh sejumlah tenaga medis. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA