Tak Pakai Masker, Belasan Warga Nanga Bulik Terjaring Yustisi

NANGA BULIK – Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker yang benar di Kabupaten Lamandau, ternyata masih rendah. Buktinya, setiap digelar Operasi Yustisi, tetap saja banyak ditemukan pelanggar.

Seperti halnya Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas terkait di Bundaran Rusa, Nanga Bulik, Sabtu (24/10/2020) malam.

Baca Juga :  Diklat Perkoperasian Tahan II 2023 Resmi Dibuka

Dalam operasi itu, tim gabungan tiga pilar menjaring 17 orang warga yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamandau, Triadi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Perda Kabupaten Lamandau ini menyasar di wilayah Bundaran Rusa dan Taman Kota.

Baca Juga :  Hingga April 2024, Sektor Jasa Keuangan Kalteng Tetap Terjaga

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan sesuai Perbup Lamandau Nomor 73 Tahun 2020. Ditemukan 14 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Mereka akan membayar denda administratif. Sedangkan tiga orang lainnya akan dikenai sanksi kerja sosial,” ujar Triadi.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tanah Siang

Dalam kesempatan itu, Triadi juga minta masyarakat disiplin melaksanakan prokes. Karena disiplin adalah vaksin terbaik saat ini untuk mencegah penularan virus Covid-19.

“Selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan apapun, memakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan,” tandasnya. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA