Teras Dorong Pemda di Kalteng Segera Lengkapi Syarat Revisi RTRWP

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendesak seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk segera melengkapi persyaratan dalam penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Proses revisi RTRWP yang tengah berlangsung mengalami kendala karena beberapa kabupaten di Kalteng belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Saya harapkan sinergitas yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan daerah di Kalteng untuk segera menuntaskan masalah ini dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pusat,” ujar Teras Narang dalam keterangan setelah melakukan reses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Hadapi Tantangan, Teras Ingatkan Mahasiswa UKPR Agar Pantang Menyerah

Teras menambahkan, penyelesaian revisi RTRWP ini sangat penting bagi masyarakat Kalimantan Tengah, terutama terkait masalah status kepemilikan lahan. Meskipun sudah ada mekanisme penyelesaian untuk tumpang tindih lahan, kenyataannya masih sering terjadi konflik sosial akibat status lahan yang tercatat sebagai hutan oleh negara.

Bahkan, menurut Teras, ada banyak wilayah yang seharusnya bukan lagi hutan, namun masih diperlakukan sebagai kawasan hutan dalam administrasi negara, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Listrik dan Internet Kebutuhan Mendesak Wilayah Utara dan Selatan Kotim

“Saya sangat berharap Kementerian Kehutanan dapat segera memerdekakan status lahan masyarakat, terutama masyarakat adat, eks-transmigran, dan masyarakat umum yang sudah puluhan tahun menetap di desa mereka, tetapi tanah mereka masih tercatat sebagai wilayah hutan,” tambahnya.

Teras juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah status lahan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat Kalteng. Menurutnya, hal ini akan membuka akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mengakses hak atas tanah yang mereka tempati.

Baca Juga :  Teras Nilai Penarikan Kewenangan oleh Pusat Terkesan Remehkan Pemda

Proses penyelesaian revisi RTRWP ini menjadi langkah krusial untuk memberikan kejelasan mengenai tata ruang di Kalimantan Tengah. Keputusan yang tercapai nantinya akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan penyelesaian sengketa lahan di provinsi tersebut.

Dengan adanya kesepahaman dan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan, Teras berharap bahwa Kalimantan Tengah dapat mencapai kesejahteraan yang lebih merata dan berkeadilan.

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA