oleh

Teras Dorong Pemerintah Buktikan Keberpihakan pada MHA

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Senator DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mendorong pemerintah, baik Pusat hingga Daerah untuk membuktikan keberpihakan pada Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal tersebut ditegaskan Teras dalam kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat yang digelar Jangkar Solidaritas Hukum KAIROS dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Selasa (23/11/2021) di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Saya mendorong agar pemerintah pusat dan daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota hingga tingkat pemerintahan di bawah, agar membuktikan keberpihakan pada MHA secara berani. Pada saat saya menjabat sebagai Gubernur Kalteng, telah berhasil didorong lahirnya keberpihakan pada MHA lewat Perda Lembaga Masyarakat Adat serta Perda terkait lainnya. Menjadi pionir dan satu-satunya yang pernah ada di antara provinsi lain di Indonesia,” ungkap Teras.

Menurut Teras, landasan konstitusional MHA sejatinya telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, khususnya dalam pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Baca Juga :  Mensos RI Tekankan Penyelesaian Akar Masalah Banjir

Diperkuat pula dalam Pasal 28i ayat (3) yang menegaskan soal hak azasi dari masyarakat tradisional yang berbunyi “Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Karena itu ditegaskan Teras, ini penanda pengakuan MHA di mana pun berada. Untuk masyarakat Dayak sendiri, jauh sebelum negara diproklamasikan juga telah ada Perjanjian Tumbang Anoi pada abad ke-18 yang menyatukan dan mengatur kehidupan masyarakat adat pada zamannya.

“Ada konstitusi yang telah mengakui MHA, namun kini pertanyaan soal implementasinya perlu diajukan. Sebab ternyata belum ada aturan turunan yang memperkuat mandat konstitusi terkait pengakuan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Kepala SMPN 1 MHS Terbakar

Karena belum ada dilanjutkan Teras, bukan berarti tidak memperoleh pengakuan. Malahan Teras berharap tidak hanya ingin diakui, tapi juga di dalamnya ada pemberdayaan dan perlindungan bagi MHA. Karena pengakuan saja tanpa ada pemberdayaan dan perlindungan maka MHA tidak mungkin bisa seperti yang diharapkan.

“Maka penting ada keberpihakan dan keberanian dalam memperjuangkan MHA agar diakui, dilindungi, dan diberdayakan. Selain itu perlu juga membuat mekanisme identifikasi terhadap etnisitas dari mereka yang mengaku Dayak agar jelas dan terukur penyebutan MHA dalam konteks masyarakat adat Dayak. Ini dulu pernah saya usulkan saat menjabat sebagai Presiden Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN),” urai Teras.

Diakui Teras tentu ini tidak mudah dan prosesnya panjang. Maka kejujuran, keberpihakan, dan keberanian mesti jadi modal untuk memperjuangkan MHA di Kalteng. Dia juga berharap terkait penetapan Hutan Adat dilakukan dengan cermat dan tepat.

Baca Juga :  Demi Efisiensi dan Efektivitas, Sekda Kalteng Apresiasi Pengawasan dari Kemendagri

Selain itu Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menyebut, penetapan Hutan Adat tidak berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagaimana Hutan Adat di Kabupaten Pulang Pisau  lokasi Hutan Adat ternyata berada di kawasan APL.

“Jika lokasi Hutan Adat berada di APL, itu sama saja mengurangi atau mempersempit wilayah APL Kalteng, bukannya menambah. Seharusnya, bila ingin membuat Hutan Adat, maka lokasinya harus beraada berada di Kawasan Hutan. Bukan di APL,” terang dia.

Teras berharap pengalaman Hutan Adat di Pulang Pisau jangan sampai terulang kembali di Kabupaten Lamandau. Hutan Adat harus benar-benar berada di Kawasan Hutan bukan di APL. Pemerintah pusat seharusnya memberikan Hutan Adat di Kawasan Hutan. (*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA