oleh

Teras Sarankan Desa-Desa di Kalteng Ajukan Permohonan Pengadaan Hutan Desa

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyarankan agar desa-desa di wilayah Kalteng dapat mengajukan permohonan untuk pengadaan hutan desa. Kemudian desa membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa yang akan mengelola kawasan tersebut untuk mendukung kebutuhan pembangunan desa sesuai dengan kondisinya masing-masing.

“Itu adalah salah satu solusi agar melalui hutan desa masyarakat dapat mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Diharapkan pengelolaan hutan desa ini akan diarahkan untuk semata-mata agar terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat desa-desa yang memiliki pengelolaan atas kawasan hutan tersebut,” kata Teras melalui keterangan pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  PN Tamiang Layang Resmi Luncurkan Program Rapid Service

Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini mengingatkan, selanjutnya menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan bimbingan. Sehingga keberadaan dan keberlangsungan hutan desa tersebut dapat berdaya serta berhasil guna bagi kemakmuran maupun kesejahteraan rakyat setempat.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Daerah Tertinggal

“Harapan saya agar siapa pun pemimpin yang akan datang, yang akan diberikan kepercayaan oleh rakyat Kalteng dalam Pilkada. Baik sebagai Gubernur, Bupati, maupun Walikota, agar berkemampuan memikirkan dan memahami permasalahan yang ada di desa-desa di Kalteng. Termasuk mampu memfasilitasi desa untuk mengakses pemilikan hutan desa,” harap Teras.

Baca Juga :  Pentingnya Literasi Digital Untuk Remaja dan Pemuda

Sehingga ditambahnya, dengan begitu, kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan di desa-desa dapat terlaksana secara nyata, sebagaimana dahulu saat dirinya menjadi Gubernur Kalteng dengan program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu yang sangat berdampak positif dan nyata bagi rakyat di pedesaan.

penulis/editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA