PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyarankan agar desa-desa di wilayah Kalteng dapat mengajukan permohonan untuk pengadaan hutan desa. Kemudian desa membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa yang akan mengelola kawasan tersebut untuk mendukung kebutuhan pembangunan desa sesuai dengan kondisinya masing-masing.
“Itu adalah salah satu solusi agar melalui hutan desa masyarakat dapat mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Diharapkan pengelolaan hutan desa ini akan diarahkan untuk semata-mata agar terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat desa-desa yang memiliki pengelolaan atas kawasan hutan tersebut,” kata Teras melalui keterangan pada Senin (8/7/2024).
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini mengingatkan, selanjutnya menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan bimbingan. Sehingga keberadaan dan keberlangsungan hutan desa tersebut dapat berdaya serta berhasil guna bagi kemakmuran maupun kesejahteraan rakyat setempat.
“Harapan saya agar siapa pun pemimpin yang akan datang, yang akan diberikan kepercayaan oleh rakyat Kalteng dalam Pilkada. Baik sebagai Gubernur, Bupati, maupun Walikota, agar berkemampuan memikirkan dan memahami permasalahan yang ada di desa-desa di Kalteng. Termasuk mampu memfasilitasi desa untuk mengakses pemilikan hutan desa,” harap Teras.
Sehingga ditambahnya, dengan begitu, kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan di desa-desa dapat terlaksana secara nyata, sebagaimana dahulu saat dirinya menjadi Gubernur Kalteng dengan program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu yang sangat berdampak positif dan nyata bagi rakyat di pedesaan.
penulis/editor : Adinata
Komentar