JAKARTA, inikalteng.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tetap proporsional terbuka. MK menolak permohonan uji materi terhadap pasal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan MK tersebut ditanggapi dan mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang.
” Saya memberikan apresiasi dan tentu menghormati terhadap putusan MK tentang sistem pemilu 2024 tetap terbuka,” kata Teras yang kembali mencalonkan diri untuk kedua kalinya sebagai Anggota DPD RI, Kamis (15/6/2023).
Dengan keputusan itu, Teras menilai bahwa MK menjatuhkan putusan tersebut tidak semata-mata dari sisi kewenangannya, namun MK telah pula dengan tepat, dan arif, serta bijaksana mempertimbangkan proses pemilu yang sudah berjalan, serta tidak ingin adanya kekisruhan bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu pada tahun 2024.
Karena itu, Teras yang kembali mencalon DPD RI ini mengharapkan penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu 2024, mempersiapkan segalanya sesuai dengan tugas dan fungsi, serta kewenangannya masing-masing.
“Sehingga asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud dengan baik, benar, dan adil,” sebut mantan Gubernur Kalteng itu. (adn/red4)
Komentar