Terduga Mafia Tanah Divonis 5 Tahun, PH Dan Jaksa Kompak Banding

Peristiwa308 views

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara. Terduga Mafia tanah di Jalan Hiu Putih, Madi Goening Sius hanya divonis lima tahun penjara. itu setelah dirinya menjalani persidangan di PN Palangka Raya dengan agenda pembacaan putusan, Senin (26/6/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistyono menyatakan bahwa Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahtangankan  hak atas tanah milik orang lain. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara,” Kata Agung Sulistyono didampingi dua anggota Heru Setyadi dan Boxgie.

Baca Juga :  Turnamen KPT CUP Palangka Raya untuk Mempererat Persaudaraan

Atas putusan tersebut baik pihak terdakwa dan JPU kompak menyatakan banding. “Kami Banding, karena saya yakin putusan banding akan berbeda dari tingkat pertama ini,” singkat Mahdianor Penasihat Hukum (PH) Madi.

Baca Juga :  Normalisasi Drainase dengan Perencanaan Cermat

“Sama saja kami menyatakan banding juga,”tegas JPU, Januar Hapiansyah.

Sementara itu, Men Gumpul selaku pendamping para korban mengaku kecewa dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim. “Kami kecewa, karena sudah jelas terdakwa menggunakan verklaring palsu,” tegasnya.

Baca Juga :  Lima Kali Mangkir, PH Terdakwa Koni Kotim Minta Mantan Sekda dan PPTK Hadir

Diketuai Madi Goening Sius, selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Madi  didakwa memalsukan atau mempergunakan Surat Verklaring palsu berlokasi di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya. Berbekal verklaring tersebut, Madi disebut menjual atau mengalihkan sejumlah bidang tanah kepada orang lain sehingga mendapat keuntungan sekitar Rp 2 miliar. (ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA