PALANGKA RAYA, inikalteng.com -Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya ditarget selesai Bulan Desember 2021.
Tiga raperda dimaksud, yaitu Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dan Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga.
“Tiga raperda ditargetkan bisa selesai pada masa sidang 1 tahun 2021/2022, yang berakhir di tanggal 14 Desember 2021,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, saat konsultasi publik tiga raperda tersebut, kemarin.
Saat konsultasi publik raperda tersebut, tambah Riduanto, pihaknya mendapat berbagai masukkan dari peserta konsultasi publik, seperti berkenaan dengan raperda LKK. Dimana ditegaskan pengurus LKK tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Ini masukan yang nantinya akan diramu kembali. Terutama terkait pasal-pasal pengecualian,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, ada pula masukan dan pertanyaan dari mahasiswa yang mengikuti konsultasi publik, terutama terkait raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Semua masukan dan saran akan kami tampung. Bapemperda akan mengakomodir seluruhnya sepanjang sesuai aturan,” jelasnya. (red)
Komentar